PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Lagi-Lagi Institusi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Ex Kemenkumham RI) di Hebohkan soal Viralnya Video Dugem sekaligus Nyabu yang dilakukan oleh Para Tahanan dan atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kali ini, Rumah Tahanan Kelas I Jalan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru mendapatkan sorotan tajam dari semua pihak, termasuk Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).
Menurut Larshen Yunus, Beredarnya Video tersebut disebabkan ulah dari salah satu Tahanan yang dikenal dengan panggilan Budi Akak, seorang Bandar sekaligus Pengedar Narkoba kelas berat, namun justru di Vonis dengan Hukuman seorang Pemakai Narkoba.
Padahal menurut Larshen Yunus, apabila merujuk ketentuan dan peraturan yang berlaku, seorang pengedar tidak dapat di penjara, melainkan harus di Rehabilitasi.
Ketua Larshen Yunus Mengusulkan bahkan Mendesak Otoritas terkait, agar secepatnya Memindahkan Tahanan (WBP) Budi Akak, dari Penjara Rutan Kelas I Pekanbaru ke Lapas Narkotika Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).












