Pimpinan Cabang Pembantu BRK Syariah Lubuk Dalam, Rafik Zaki, menjelaskan bahwa layanan serupa telah lebih dulu diluncurkan di kantor cabang pusat Kota Siak Sri Indrapura dan Kecamatan Tualang.
Adapun Syarat dan Ketentuan Layanan Rahn/Gadai Emas
Jaminan: Emas batangan 24 karat atau perhiasan emas dengan kadar 18 hingga 24 karat.
Minimal pinjaman mulai dari 1 gram emas dengan tenor hanya 4 bulan, tentunya dengan opsi adanya perpanjangan yang di ajukan nasabah denga biaya ujrah (sewa tempat) sebesar Rp14.000 per gram per bulan.
Parlindungan Tambunan