Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Wakil Bupati Syamsurizal Resmikan Layanan Gadai Emas BRK Syariah di Lubuk Dalam

33
×

Wakil Bupati Syamsurizal Resmikan Layanan Gadai Emas BRK Syariah di Lubuk Dalam

Sebarkan artikel ini

Pimpinan Cabang Pembantu BRK Syariah Lubuk Dalam, Rafik Zaki, menjelaskan bahwa layanan serupa telah lebih dulu diluncurkan di kantor cabang pusat Kota Siak Sri Indrapura dan Kecamatan Tualang.

Adapun Syarat dan Ketentuan Layanan Rahn/Gadai Emas
Jaminan: Emas batangan 24 karat atau perhiasan emas dengan kadar 18 hingga 24 karat.

Minimal pinjaman mulai dari 1 gram emas dengan tenor hanya 4 bulan, tentunya dengan opsi adanya perpanjangan yang di ajukan nasabah denga biaya ujrah (sewa tempat) sebesar Rp14.000 per gram per bulan.

Parlindungan Tambunan

Baca Juga  Polisi Gelar GPM di Kampung Sangkaran Bhakti, Warga Antusias Sambut Beras Murah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *