Pekanbaru | Dewanusantaranews.com – Untuk kedua kalinya, Ny.Marliati br Manik menuntut haknya kepada Sarkawi Lim selaku pengembang pembangunan perumahan Cemara Suites, kasus ini berawal dari kerjasama Marliati br Manik atas nama PT. Namboru Jaya Mulajadi memiliki lahan seluas 39,065 m2 dengan Surat HGB nomor 918 Kelurahan Sidomulyo Barat, Hak Atas Tanah Tanggal 26 Pebruari 2004 dengan SL. Senin (11/3/2024).
Dari pantauan Media, Ny.Marliati br Manik yang juga Komisaris PT. Namboru Jaya Mulajadi didampingi Kuasa hukumnya dari Kantor Advokat B.Fransisco Butar-butar,S.H & Rekan menggembok atau menutup portal Pos Security Checking Perumahan Cemara Suites yang berlokasi di Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tampan Pekanbaru.
Tampak terjadi cekcok antara pihak Ny.Marliati dengan pihak pengembang yang mengaku Direktur inisial J, namun beberapa aparat kepolisian dari Polsek Tampan dan Polresta Pekanbaru berjaga- jaga untuk mengamankan agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,
Kepada media ini, Fransisco Butar-butar, S.H selaku Kuasa hukum Marliati br Manik, menjelaskan, penutupan pintu gerbang dilakukan klien nya karena merasa telah dizolimi oleh Sarkawi Lim selaku pengembang pembangunan perumahan Cemara Suites yang sebelumnya telah diikat dalam surat perjanjian kerjasama, ujarnya.
Selanjutnya, antara Tuan Muhammad Hanafi, Sarkawi Lim dan Ny Marliati Br Manik, bersepakat untuk membangun perumahan yang diikat dengan surat perjanjian kesepakatan Nomor : 93 tanggal 27 Januari 2006 , tentang Perikatan Jual-beli di Notaris Tito Utoyo,SH
Adapun salah satu butir dari Surat Perjanjian tersebut tentang hak dan kewajiban masing masing pihak, khususnya dana yang akan diterima oleh Marliati br Manik selaku pemilik tanah. Namun dalam perjalanan waktu, bukannya uang yang diterima oleh klien kami tetapi malah dituding melakukan penipuan dan penggelapan dan sempat di tahan di Polresta Pekanbaru sekitar 2 bulan lamanya, namun proses hukum berhenti dan klien kami bebas murni, terang B Fransiscus Butar-butar.
Ia menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya selaku kuasa hukum Ny Marliati br Manik akan menuntut keadilan, memperjuangkan hak-hak klien kami sebagaimana isi MOU mereka sebelumnya. Dan sebelumnya kami juga telah melaporkan SL ke Polda Riau terkait perkara ini, tutupnya.
Di Lokasi Perumahan, Marliati br Manik menuturkan berbagai peristiwa yang dialami bersama suaminya sejak MOU Jual-beli disepakati.
” Saya pernah ditangkap Polisi di Bandara dan ditahan selama dua bulan. Selanjutnya saya pernah menerima telp dari SL bahwa Surat tanah saya di batalkan melalui PTUN tanpa ada konfirmasi atau tidak pernah saya ketahui kapan dan dimana sidangnya, dan SL menyuruh saya ke Jakarta, namun di bandara saya ditangkap Polisi dan langsung di tahan,” urainya.