Deli Serdang, Sumut | Dewanusantaranews.com-Tiga Pria di Deli Serdang pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai ditangkap tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang, pada Jumat 26 Januari 2024).
Diketahui para pelaku berinisial MRS (25) warga Jalan Imam Bonjol Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, MJR (17) warga Jalan Tengku Fakhrudin Gg. Mumet Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, YZ Alias C (24) warga Jln. Dr. Cipto Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dan sementara R, masih dalam penyelidikan.
Kejadian berawal, pada hari Rabu (24/01/2024) malam sekira pukul 20.15 Wib, Korban An. RENO dan WANDA membawa sepeda motornya bersama dengan temannya yang lain pergi ke Jalan Imam Bonjol Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang tepatnya di sekitaran Areal SPBU Lapangan Segitiga dengan tujuan untuk transaksi jual beli ikan hias, dan setibanya di tempat tersebut tidak beberapa lama datang beberapa orang yang tidak dikenal mendatangi mereka dengan membawa senjata tajam jenis Clurit lalu kemudian mengambil secara paksa kunci sepeda motor mereka.
Selanjutnya korban dibawa oleh pelaku yang diketahui bernama MRS (25), MJR (17), YZ als C (24) dan R (masih dalam penyelidikan) ke tempat agak sepi tidak jauh dari lokasi dan kemudian pelaku mengambil uang, Handphone dan setelah itu mereka pergi meninggalkan korban di tempat kejadian sambil membawa Sepeda Motor milik korban.