Medan-Sumut | Dewanusantaranews.com
M.Sugiarto (Penggugat) seorang PNS di TNI AL LANTAMAL 1 BELAWAN, dengan pangkat Pengatur TK.I II.D. NIP. 197112291999031005.Ur. Bek-1 DISAG LANTAMAL 1 BELAWAN, menjatuhkan talak satu kepada istrinya Eka Wardani (Tergugat) di depan sidang Pengadilan Agama Klas 1 Jl. Sisingamangaraja Km. 8.8 No. 198 Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas pada, senin (18/03/24).
Dalam keterangannya Eka Wardani yang berprofesi sebagai jurnalis kota Medan merasa keberatan dengan perbuatan M.Sugiato yang menggugat cerai dirinya dengan alasan bahwa suaminya tidak pernah menunjukkan surat persetujuan cerai dari Komandan TNI AL. LANTAMAL 1 BELAWAN (yang ditanda tangani oleh DAN LANTAMAL 1 BELAWAN ) yang dibuktikan dengan tidak pernah ditunjukkan maupun dibacakan dalam setiap persidangan.
Keberatan Eka Wardani bertambah lagi, dimana dirinya tidak pernah disurati secara resmi dari Pengadilan Agama setiap akan dilaksanakan sidang melainkan pemberitahuan secara lisan pasca sidang selesai.
“saya keberatan karena dipanggilan sidang kedua (04/03/24) dan Ketiga (18/3/24) saya tidak pernah diberikan surat undangan resmi sebagai tergugat sebagaimana semestinya dari kantor Pengadilan Agama Klas 1 Medan, dan hanya diberitahukan melalui kata-kata saja setelah hendak keluar dari ruangan sidang sehingga saya selaku tergugat dan Pengacara saya merasa tidak nyaman karena merasa seolah seperti disepelekan dan seperti tidak dihargai,” cetus Eka Wardani