TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Simpan 1 paket sabu siap pakai, pria pengangguran berinisial GS (32) ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi saat berada di dalam rumahnya di Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Jumat dinihari (01/03/24).
Hal tersebut seperti diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (03/03/24) bahwa penangkapan berawal petugas Sat Narkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba disebuah rumah masyarakat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.