Medan-Sumut | Dewanusantaranews.com – Kamis, tanggal 21/4/2024,pukul 10.00 wib bertempat di Ruang Mediasi Kaukus diversi di Pengadilan Negeri Medan .LBH. Humaniora menggelar lanjutan Perkara gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Dr. Redyanto Sidi, SH. MH Kuasa penggugat Dari Prof Dr. Usman Pelly, MA, Dkk
Dalam sidang ketiga Hari ini tanggal 21/3/2024, agendanya adalah Mediasi Pertama yang telah dihadiri kedua belah pihak, perwakilan Dari Gubernur Sumatra Utara sudah mengirimkan seorang Kuasa Hukum nya Dan juga Pemko Medan hanya mengirimkan satu perwakilan nya.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Muda Sumut Miduk Hutabarat,dkk beserta Kuasa Hukumnya Dr, Redyanto Didi ,hari ini merasa senang dan berterimakasih sekali Karena para tergugat Gubsu Medan Dan Pemko Medan Karena pada Hari ini penggugat sudah hadir memenuhi undangan persidangan meskipun tergugat hanya mengirimkan perwakikan masing masing, meskipun menurut Kuasa Hukum pengggugat Dr. Redyanto meskipun kelengkapan Administrasinya masih belum lengkap masih dihadiri masing masing satu orang perwakilan saja ,Dan menurut Kuasa Hukum Penggugat Redyanto Sidi mungkin Karena itu sifatnya tertutup,” pungkasnya kepada awak media.
Menurut penyampaian Kuasa Hukum pihak Penggugat Redyanto Didi bahwa hari ini mediasinya lumayan agak alot ,Ada dua argumentasi antara Kuasa Hukum dan Person t yaitu Miduk Hutabarat ( Penggugat) Dan dari person pihak Pemko Medan(Tergugat)yang paling Pertama, tapi dari pihak penggugat tidak putus harapan dan Tetap optimis mengusulkan, agar lapangan merdeka ini yang sebagai Cagar Budaya Nasional .Karen’s Argumentasi ini sudah jelas dan terungkap juga dimediasi bahwa ,Kalau Ada pengusulan Lapangan Merdeka sebagai Siklus Proklamasi , ya masukkanlah didalamnya,, ” Cetus Redyanto..