Medan ,Sumut | Dewanusantaranews.com – Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Medan- Sumatera Utara Miduk Hutabarat Menghadiri sidang Gugatan ke Dua di Pengadilan Negeri Medan Revitalisasi Lapangan Merdeka Dengan, didampingi Pengancara Redyanto Sidi SH.MH dan rekan Penggugat menilai, revitalisasi Lapangan Merdeka Medan justru merusak unsur cagar budaya karena menggali hamparan lapangan hanya untuk area komersial dan tempat parkir bawah tanah.
”Kami sudah mengajukan notifikasi atau pemberitahuan sejak 6 April 2023 sebagaimana mekanisme citizen lawsuit. Sangat disayangkan, Wali Kota Medan sama sekali tidak menanggapi notifikasi itu,” kata Redyanto Sidi, kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/3/2024).
Dalam gugatan itu, atas warga negara juga menyertakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, sebagai turut tergugat, Gubernur, Mentri Kebudayaan, Walikota Medan karena memberikan persetujuan dan atau pembiaran revitalisasi Lapangan Merdeka.
“Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut Miduk Hutabarat. Seluruh penggugat adalah warga Medan-Sumut,
“Redyanto Sidi SH MH Kalau tentang administrasi ini kita terlalu lama menunggu ini kan gugatan jelas gugatan warga kita nggak ada seperti ini bukan untuk kita lapangan Merdeka ini tapi untuk Masyarakat, Bayangkan kalau orang yang ditugaskan dan Menyabat dan punya fasilitas punya dana untuk itu tidak datang atas persoalan publik seperti ini dia makin lambat kan tidak ada yang diberatkan Oleh dia ,” Miduk Hutabarat.