TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Sat Lantas Polres Tebing Tinggi memastikan masyarakat / publik mendapatkan pelayanan yang terbaik dan optimal sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang berada di Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Hal ini merupakan salah satu program Kapolri yaitu meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Ini diaplikasikan oleh Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Polres Tebing Tinggi dalam bentuk pelayanan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada, Kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media di Ruang Kerjanya, Sabtu (10/2/2024).
“Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SIM Polres Tebing Tinggi, merupakan hasil dari pelayanan prima yang telah Polri berikan kepada masyarakat”, Ujarnya.
Hingga kini Kata Agus, semua pelayanan diberikan untuk masyarakat pemohon pengurusan SIM baru maupun perpanjangan, dengan tujuan untuk memberikan kecepatan, kemudahan dan transparansi bagi pemohon yang mengurus SIM di Satpas Polres Tebing Tinggi.
“Personel yang ditugaskan benar-benar bekerja sesuai SOP dan aturan perundangan-undangan yang berlaku di saat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambung AKP Agus.
Selain itu lanjutnya, sebagai bentuk pelayanan prima, Polres Tebing Tinggi juga sudah melakukan pengawasan secara bertahap terhadap personel yang bertugas di Satpas yang dipimpin oleh Kasat Lantas dan unsur pengawas internal terdiri dari Propam dan Siwas Polres Tebing Tinggi.