TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Diduga hendak edarkan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial TR (31) berhasil ditangkap petugas dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada hari Selasa lalu (20/02/24) sekitar pukul 18.00 WIB.
Diketahui, pelaku TR yang beralamat di Jalan Dr. Hamka, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ini ditangkap Sat Narkoba ketika dirinya sedang berdiri dipinggir jalan tidak jauh dari tempat tinggalnya untuk menunggu pembeli datang.
Seperti dalam keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKO Agus Arianto, Sabtu (24/02/24) menyebutkan, pada hari Selasa lalu (20/01/24) petugas Sat Narkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Saat itu petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, kemudian petugas mengamati dari kejauhan.