Sergai | Dewanusantaranews.com – PersonilSatuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antar provinsi yang dilakoni Jn (42) als Din warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara.
Jn als Din yang merupakan suku Aceh kedapatan saat akan mengantar diduga barang terlarang jenis sabu saat melintas di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Sabtu (17/02/24) sekira Pukul.13.00 Wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik didampingi Wakapolres Damos C. Aritonang, S.Ik, M.H, Kasat Narkoba AKP Iwan H, S.H, Ps. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M dan personil Sat Narkoba lainnya di Lobi Mako Polres Sergai Jalan Negara, Sergai, Sumatera Utara, Senin (19/02/24).
“Penangkapan diduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 2.700 (Dua ribu tujuh ratus) Gram dari berbagai tempat penyimpanan”, Sebut Kapolres Oxy.
Din lanjutnya, tak berdaya saat dilakukan penangkapan di lokasi saat akan mengantar barang terlarang sabu ke seseorang di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 500 Gram atas petunjuk FS melalui hubungan telepon.