Pekanbaru | Dewanusantaranews.com – Menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang beredar baru – baru ini terkait pernyataan pihak Disperindag Provinsi Riau yang diberitakan oleh beberapa media online bahwa Disperindag Prov Riau tidak tahu ada aturan tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras itu tidak benar.
Yang terjadi adalah miskomunikasi atau salah dalam penerimaan tanggapan, Yang dimaksud oleh Ahyu Suhendra selaku Kabid Pengawasan Industri , Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Disperindag Riau adalah jika penjualan beras yang dilakukan di pinggiran jalan dimana penjualan beras tersebut dijual secara eceran, tentu tidak ada Lebel kemasannya, namun si penjual harus menjelaskan kepada konsumen yang membeli beras tersebut nama atau jenis beras apa itu.
Lanjut Ahyu, sementara jika beras yang dijual di warung – warung atau toko dan masih dalam kemasan karung seperti 5 kg, 10 kg dan sebagainya itu wajib di karung / kemasannya harus ada label, sebagaimana sesuai dengan Permendag no. 8 tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras, dimana dijelaskan, “bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan merek, kelas mutu beras, apakah beras tersebut termasuk premium, medium atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, dalam kemasan label beras tersebut juga tercantum berat / isi bersih dalam satuan kilogram atau gram, tanggal pengemasan, nama dan alamat pengemas beras atau importir beras”.Jelas Ahyu Suhendra.