Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Residivis Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Dari Dalam Rumah

73
×

Residivis Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Dari Dalam Rumah

Sebarkan artikel ini

TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Seorang perempuan berinisial M (37), yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas dugaan tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Selasa sore, (14/1) di Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pelaku M yang diketahui pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2013 ini kembali terlibat dengan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 0,65 gram dan ditemukan saat penggeledahan dilakukan oleh petugas.

Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan disekitar lokasi kejadian, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dari dalam rumah. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut benar miliknya.

Baca Juga  Mengendarai Betor, dr. Asri Ludin Tambunan Akan Terapkan Program Jumpa Dia dan ATK di Mandala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *