TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Seorang perempuan berinisial M (37), yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas dugaan tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Selasa sore, (14/1) di Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Pelaku M yang diketahui pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2013 ini kembali terlibat dengan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 0,65 gram dan ditemukan saat penggeledahan dilakukan oleh petugas.
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan disekitar lokasi kejadian, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dari dalam rumah. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut benar miliknya.