TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Menindaklanjuti pemberitaan negatif disalah satu media online, Polres Tebing Tinggi mengklarifikasi pemberitaan tersebut di Ruang Kerja Kasi Humas Polres Tebingtinggi Tinggi Jalan Pahlawan, Kita Tening Tinggi, Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada Kamis (08/02/24), salah satu media online Sorotperkaranews.com memberitakan adanya seorang warga yang diklaim dikenakan tarif saat mengurus SIM C, dan SIM A yang mencapai angka fantastis mencapai Rp 970 ribu.
Dipemberitaan tersebut Kata Agus, juga disebutkan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi masih sibuk, sehingga belum ada tanggapan resmi terkait SIM yang menjadi sorotan publik.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (09/02/24) menjelaskan bahwa pemberitaan itu tidak benar adanya. Sebelumnya Polres Tebing Tinggi sudah melakukan pengawasan secara bertahap terhadap personel yang bertugas di Satpas yang dipimpin oleh Kasat Lantas dan unsur pengawas internal terdiri dari Propam, dan Siwas Polres Tebing Tinggi.