Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaSergai Dewa Nusantara News

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Dan 30 Ribu Ekstasi

136
×

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Dan 30 Ribu Ekstasi

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon memimpin pelaksanaan press realese pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia Indonesia, bertempat di aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (31/01/24).

Turut hadir dalam kegiatan Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, Kasat Narkoba AKP Wisnugraha, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan personel Sat Narkoba.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Wisnugraha bersama dengan beberapa personel Sat Narkoba dengan mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya, Rabu (31/01/24), menyebutkan sebelumnya petugas Sat Narkoba melakukan pengintaian kepada pelaku berinisial AR (34) dengan alamat Rokan Hilir Provinsi Riau, yang merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia Indonesia sejak Tahun 2023 lalu.

Baca Juga  Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Bagikan500 Bantuan Sosial Bagi Keluarga WBP dan Masyarakat Yang Kurang Mampu

Pada hari Sabtu (27/01/24) sore lanjutnya, petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkotika dengan jumlah skala besar. Petugas mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan melakukan pengintaian.

Petugas Sat Narkoba melihat sebuah mobil daihatsu xenia warna silver yang berada diparkiran sebuah rumah makan yang dikemudikan pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan kepada pelaku dan barang bawaan pelaku yang ada didalam mobil, Bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *