Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaSergai Dewa Nusantara News

Polres Sergai Amankan Mantan Sekdes Pasar Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

99
×

Polres Sergai Amankan Mantan Sekdes Pasar Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini

SERGAI | Dewanusantaranews.com – Diduga mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Pasar Baru, Kecamatan Teluk mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara berinisial SGN (62)
diamankan di Mapolres Serdang Bedagai, guna pengembangan kasus.

Hal tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam berkas perubahan anggaran desa mengemuka di Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sergai.

Peristiwa ini melibatkan inisial SGN selaku mantan Sekretaris desa Pasar Baru, dengan dugaan pemalsuan tandatangan dalam dokumen yang digunakan untuk penyerapan anggaran di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Bermula dari Saudari Siti Zubaidah, seorang Kaur Pemerintahan, pada bulan Februari 2022, diundang untuk pemeriksaan terkait perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun 2020 Desa Pasar Baru. Saat pemeriksaan, dia menemukan tandatangannya pada 07 Desember 2020 dalam berkas perubahan anggaran pada dua bidang kegiatan desa, yaitu penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat serta peningkatan kapasitas aparat desa.

Baca Juga  Tidak Bayar Klaim Nasabah, Asuransi Sequislife Digugat Rp 1 Triliun Lebih

“Tandatangan tersebut disinyalir dipalsukan dan digunakan dalam kegiatan anggaran atas nama Siti Zubaidah”, Sebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward dalam keterangannya, Minggu (17/03/24).

Dampak dari pemalsuan tersebut terasa luas, karena berkas perubahan anggaran yang diduga palsu tersebut kemudian digunakan oleh Kepala Desa Pasar Baru untuk penyerapan anggaran di Kantor PMD Kabupaten Sergai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *