LABUHAN BATU | Dewanusantaranews.com
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Perdagangan Anak terhadap seorang bayi laki-laki berusia 04 bulan.
Minggu, 21/01/2024.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu,SH,
Kamis, 29/02/2024 mengatakan bahwa pada hari Minggu, 21 Januari 2024 sekira pukul. 14.00.Wib di Kab. Labura telah terjadi penjualan seorang bayi laki-laki berusia 04 bulan oleh Ibu kandungnya berinisial PNH.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, SIK berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yakni Ibu kandung bayi berinisial PNH, pr, 18 thn, serta pembeli bayinya seharga Rp.4.000.000. ( empat juta rupiah) berinisial KA Als AL, pr, 30 thn.
Bayi tersebut dijual menurut pengakuan pelaku untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orangtuanya.