BENGKALIS –Dewanusantaranews.com,Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan tiga orang tersangka diduga sebagai pengedar barang perusak saraf jenis sabu-sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/1/24) secara terpisah.
Seorang tersangka diyakini sebagai pengedar, AS (37) ditangkap petugas di rumah Jalan PLTD Kelurahan Air Jamban pukul 02.30 WIB. Diduga kerap melakukan transaksi.
Dalam penangkapan ini, tim menemukan 15 bungkus plastik pek berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 3.25 gram, 2 plastik pek kosong, 1 dompet kecil abu-abu, HP dan uang tunai Rp150 ribu.
Petugas masih memburu terduga lainnya yang memberikan barang haram edar itu ke tersangka AS.
Tidak hanya sampai di situ, sekitar 30 menit kemudian, di tempat yang berbeda Tim Opsnal Satres Narkoba kembali meringkus dua orang tersangka lainnya, dan menyita barang bukti sabu-sabu berat kotor 11,03 gram.
Tersangka LK (38) warga Rohil dan tersangka Ag (33) warga Mandau ditangkap di sebuah rumah di Jalan Beringin, Kelurahan Air Jamban.