LABUHAN BATU | Dewanusantaranews.com
Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu mengamankan 06 orang pria warga Dusun Setia Warga, Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan serta mengkonsumsi narkotika jenis ganja secara bersama-sama di satu tempat di dusun itu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH,
Sabtu (27/01/2024) mengungkapkan identitas para tersangka yaitu DCS (33), EP (44), MJN (37), MGP (33), TS (36) dan BS (56).
Menurut Kasihmas, pengungkapan “pesta” ganja itu berawal dari informasi yang diterima pada Selasa, tanggal 23 Januari 2024, sekira pukul 19.30 Wib oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Ramadhan Hilal, bahwa di dusun tersebut ada seseorang yang mengedar narkotika jenis ganja.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan kemudian didapati sebanyak 06 orang pria yang diduga memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.