PERMAK SUMUT menduga FH telah memperoleh keuntungan hingga puluhan miliar rupiah dari empat proyek pengadaan smartboard di berbagai daerah/OPD tersebut.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya indikasi bahwa begitu FH dilantik menjadi Pj Bupati Langkat, ia langsung mengumpulkan OPD dan TAPD untuk menjalankan pengadaan smartboard.
Pola ini sama seperti yang ia lakukan saat menjabat di Serdang Bedagai, di mana ia meminta Bupati Sergai dan memerintahkan Kadisdik Sergai untuk melaksanakan pengadaan smartboard.
Masih menurutnya, untuk memuluskan aksinya di Langkat, FH diduga menempatkan orang-orang kepercayaannya di posisi strategis, seperti F.K., mantan ajudan FH saat di Serdang Bedagai, ditempatkan sebagai Kepala Bidang (Kabid) SD di Disdik Langkat, kemudian RHG., teman satu angkatan STPDNnya dan tinggal di rumah dinas yang sama dengan Hasrimy, diangkat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Langkat dan menjabat Pejabat Penatausahaan Keuangan.
Menurut PERMAK, kedua pejabat ini yang merencanakan dan mempercepat proses pencairan dana smartboard. Bahkan, ada informasi dari BPKAD yang beredar berkas permohonan pencairan dana belum lengkap dan belum dinomori, namun sudah dicairkan oleh Kepala BPKAD Langkat.
“Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan FH sebagai tersangka. Korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra pendidikan di Sumatera Utara,” tutup Cristo.
(H.Nst)