Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaMedan Dewa Nusantara News

Penghentian Perkara Penipuan Penggelapan Oleh Polda Sumut Sesuai Ketentuan

128
×

Penghentian Perkara Penipuan Penggelapan Oleh Polda Sumut Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Sumut //Dewanusantaranews.com-Polda Sumut memenangkan sidang praperadilan (Prapid) atas dihentikannya perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang Prapreadilan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Medan, Happy Efrata Tarigan, menolak permohonan Mulianto sebagai pemohon praperadilan atas objek sah tidaknya penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1567/X/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 8 Oktober 2021, yang ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Sumut.

Kemudian, sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Spp.Sidik/183.a/VII/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Juli 2023 dan Surat Ketetapan Nomor : SK.Tap/183.b/VII/2023/ Dit Reskrimum, Tanggal 31 Juli 2023.

Dimana proses penyelidikan dan penyidikan serta penghentian penyidikan yang dilakukan termohon terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/1567/X/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 8 Oktober 2021, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sehingga harus dinyatakan sah menurut hukum.

Baca Juga  Sambut Nataru 2024, Polres Tebing Tinggi dan Ditlantas Polda Sumut Survey Jalan Rusak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *