Medan-Sumut | Dewanusantaranews.com – Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik; maka dari itu Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut lakukan penandatangan maklumat pelayanan. Senin (04/03).
Bertempat di halaman depan Rutan, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, diikuti Pejabat Struktural dan Seluruh Staff Rutan Medan.
Diketahui bersama bahwa penandatanganan ini dilakukan untuk menunjukkan komitmen Rutan Kelas I Medan dalam upaya peningkatan pelayanan publik demi mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme.