Tangerang | Dewanusantaranews.com -Sidang kasus Apartemen West Senayan yang berlokasi di Jalan KH. Khasyim Ashari, Kota Tangerang, memasuki tahap pemeriksaan para saksi. Penggugat, Nugroho, diwakili kuasa hukumnya, Anwar, S.H., menuntut PT Sentra Bisnis Ciledug atas keterlambatan pembangunan apartemen yang telah lunas dibayar sejak Desember 2022.
Kuasa hukum penggugat, Anwar, S.H., menyatakan bahwa Walaupun kliennya telah menyelesaikan pembayaran cicilan apartemen tersebut sejak 2022, namun hingga kini proyek tersebut belum diselesaikan untuk serah terima.
Apartemen ini seharusnya diserah terimakan pada tanggal 31 Juli 2021, sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) awal antara pihak pengelola dan Nugroho.
Anwar, S.H., menambahkan bahwa berdasarkan bukti yang ditemukan, apartemen tersebut malah diiklankan untuk dijual di platform www.lamudi.com dengan harga sekitar 250 miliar rupiah. “Hal ini diduga sebagai tindakan penipuan dan penggelapan oleh pihak developer,” katanya, Selasa (20/8/2024).












