TEBINGTINGGI,Dewanusantaranews.com – Akibat memiliki narkotika jenis sabu, ES alias Edi (49) penduduk Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ini akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
ES ditangkap polisi usai dirinya mencoba menjual sabu kepada petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang sedang melakukan penyamaran (Undercover buy).
Seperti yang disebutkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Jumat (19/01/24) dalam keterangannya bahwa, sebelumnya petugas melakukan komunikasi kepada pelaku ES melalui handphone untuk pemesanan sejumlah narkotika jenis sabu, sehingga ditentukan pelaku lokasi untuk bertransaksi.
Menyikapi hal tersebut, pada Jumat dini hari (12/01/24), petugas mendatangi lokasi yang dimaksud di daerah Laut Tador Kabupaten Batubara. Setelah sampai dilokasi, petugas melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan sebelumnya sedang berdiri dipinggir jalan.