Jakarta II | Dewanusantaranews.com – Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak akan digelar pada hari Rabu,tanggal 27 November 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran untuk Pemantau Pemilu Kepala Daerah. Pendaftaran dimulai sejak 27 Februari –16 November 2024. Dilansir dari kpu.go.id, pemantau Pilkada adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), badan hukum yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024. Seperti diketahui lembaga tersebut harus mendapatkan sertifikasi saat melakukan tugasnya.
Komisioner KPU,Yulianto Sudrajat mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dikelola oleh KPU Provinsi. Pemantau pemilihan Bupati atau Walikota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.
Adapun tahapan selanjutnya, yakni penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024. Kemudian, mulai 5 Mei — 19 Agustus 2024 yakni tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ke KPU. Tahapan ini dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.
Berikut ini tugas, dan wewenang, serta masa kerja pemantau pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah (Pilkada) yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam melaksanakan pemantauan, pemantau mempunyai hak :
a. Mendapatkan akses diwilayah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. Mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;