SIDIKALANG, SUMUT | Dewanusantaranews.com – Ketua sipitu marga Tumpu Capah di undang untuk menjadi saksi di pengadilan negeri sidikalang terkait perkara Perdata antara sesama Marga Sagala, yang menyangkut hak Hulayat marga capah, (8/03/2024).
Kehadiran tumpu capah dalam persidangan ini untuk menjelaskn tetang hubungan marga capah dengan sagala oppung guru.
“Dulu oppung marga capah kami pertikaian dengan saudaranya kudadiri, oleh karena itu oppung kami marga capah mengajak oppungguru sagala dan kudadiri mengajak kawannya juga itulah sekarang yang disebut marga bako, alhasil terjadilah perdamaian yang di mediasi oppung guru dan dan bako tadi, didamaikanlah kami Capah dengan Kudadiri” ucap Tumpu Capah.
Lanjutnya, atas dasar itulah oppung kami marpadan dengan oppung guru meyatakan satu anak satu boru dan oppung kami memberikan tanah untuk dikelola dan di kuasai di huta login desa laengkole yang mana sekaran disebut laehole.
Saya bersedia dijadikan saksi dikarenakan dalam gugatan penggugat menyatakan diri sebagai Pemangku Hak Ulayat, bersama ini saya tegaskan itu tidak Benar, Pemangku Hak Ulayat di tanah Pakpak yah Suku Pakpak.
Termasuk lae ngkole di capah mbelang sebagai pemangku Hak Ulayat tetap Capah, meski tanah dan perkampungan telah kami berikan kepada Sagala, Tegas Tempu Kepada Media.