Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaMedan Dewa Nusantara News

Ini Kata Kasat Lantas Soal Kota Medan Zero Knalpot Brong

102
×

Ini Kata Kasat Lantas Soal Kota Medan Zero Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Medan,Sumut | Dewanusantaranews.com – Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Medan Jalan Gatot Subroto No. 214 mengambil tema Zero Knalpot Brong. Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul. 15.00 – 16.00 wib.

Yang menjadi Narasumber Dialog Interaktif kali ini adalah kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba., S.H., S.I.K., M.I.K yang di dampingi Baur Subbid Penmas Aiptu Widodo dan di Pandu host Mas Ricky Subandi bertempat di studio 1 RRI ( Channel Inspirasi) Pro 1 Medan pada frekuensi 94.3 FM.

Dalam Mukadimahnya selaku narasumber kasat Lantas Kompol Andika Temanta Purba, S.H., S.I.K., M.I.K merasa senang bisa hadir di RRI Medan menjadi narasumber untuk memberikan informasi dan Edukasi kepada masyarakat lewat Teknologi khusus pendengar setia RRI Medan.

Baca Juga  Polisi Datangi TKP Terduga Pencuri Motor Bersenpi di Way Kanan Tewas Dihakimi Massa

Menurut Kasat Lantas sendiri mengenai Topik Zero Knalpot Brong banyak terdapat istilah di masyarakat tentang Knalpot Brong ini. Untuk kenderaan bermotor milik masyarakat ada lembaga khusus yang punya peranan untuk menetapkan standar kebisingan knalpot tersebut, bukan Polri, sebelum sp motor dari pabrik di lempar ke pasaran. Kewenangan Polri terdapat pada jika pengendara memiliki kesalahan selama berkendara, sp motor yang di kendarai sudah tidak sesuai dengan bentuk standarnya ( peruntukkannya ) atau melanggar aturan yang sudah di berlakukan di jalan raya maka polri bisa memberikan tindakan, baik teguran ataupun Tilang. Sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan knalpot sp motor antara lain : untuk kenderaan bermotor 80 CC ambang batas kebisingan knalpot 77 dB ( desibel), untuk kenderaan bermotor 80 CC – 150 Cc ambang batas kebisingan knalpot 80 dB ( desibel ) dan Kenderaan Bermotor 150 CC ke atas ambang batas kebisingan knalpot 80 dB ( desibel ) terang kasat lantas.

Baca Juga  Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Ringkus Tiga Orang Diduga Pengedar Narkotika

Tambah kasat lantas Untuk di kota Medan sendiri kita akui masih banyak yang menggunakan knalpot Brong khususnya anak muda, hal itu bisa kita lihat saat menjelang weekend atau malam Minggu yang biasanya mereka membentuk kelompok atau bergerombol.

Terkait knalpot Brong ini dari kita sendiri ( Satuan Lalu Lintas ) sudah kita lakukan tahapan kepada masyarakat khususnya anak muda mulai dari pertama Preemtif dengan melakukan Edukasi, Sosialisasi dan menginformasikan kepada masyarakat tentang knalpot Brong ini di larang dan tidak sesuai dengan spesifikasi kenderaan yang sudah di tentukan, kedua Preventif yaitu mencegah masyarakat untuk tidak melanggar peraturan yang sudah di tetapkan, contohnya kita melakukan pengaturan lalu lintas, jika saat di lakukan pengaturan lalu lintas ada masyarakat yang melanggar kita beri blangko teguran untuk memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengulanginya lagi dan ketiga Refresif yaitu dengan tindakan terakhir yaitu Tilang. Jelas kasat lantas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *