Pekanbaru | Dewanusantaranews.com
Berdalih Izin, Oknum Disnaker Kota Pekanbaru Menghalangi Tugas Wartawan.
Pekanbaru — Di era keterbukaan informasi saat ini, masih saja ada oknum pegawai pemerintah berupaya menghalang – halangi wartawan untuk meliput berita.
Seperti yang dialami dua wartawan yang bertugas di wilayah Provinsi Riau saat melaksanakan tugas jurnalistik di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru, Senin 5 Februari 2024 pukul 11.45 WIB.
Diduga Oknum pegawai Disnaker Pekanbaru berinisial SS berupaya menghalangi tugas wartawan, berdalih bahwa wartawan yang meliput disana (Disnaker Pekanbaru) harus ada izin pimpinan.
Diungkapkan Wahyu, wartawan online ini mengungkapkan, bahwa dirinya bersama Edi (wartawan online) yang bernaung di organisasi pers (Solidaritas Pers Indonesia) meliput mediasi antara pekerja K.SPSI F.SP NIBA A.G.N dengan K.SPSI F.SP SPSI NIBA Tengku Darwin di ruang rapat Disnaker Kota Pekanbaru.
“Saya meliput setelah mendapat informasi bahwa akan ada mediasi,” ungkap Wahyu.
Namun, lanjut Wahyu ia malah tidak diperbolehkan mengambil gambar dan video saat proses mediasi oleh SS diduga menjabat Sub Koordinator Pengupahan Jaminan Sosial, Tenaga Kerja dan Organisasi Pekerja yang diduga saat itu menjadi mediator. Parahnya lagi, sebelum mengambil visual, oknum tersebut tidak memperbolehkan dirinya mengambil video mediasi antara 2 serikat pekerja karena harus dapat izin dari pimpinan.
“Bapak dari media? tidak boleh ambil gambar dan video. Karena harus izin pimpinan” ucap Ptr oknum pegawai Disnaker Pekanbaru itu.
Kaget tidak diperbolehkan meliput visual mengambil gambar dan video, Wahyu balik mempertanyakan kepada oknum tersebut, atas dasar apa yang melarang awak media meliput mediasi tersebut.
“Malah dia (Ptr) justru mengatakan kami ada kode etik harus atas izin pimpinan baru boleh wartawan masuk meliput mengambil gambar dan video.” cetus Wahyu yang juga Kepala Bidang Organisasi DPP Solidaritas Pers Indonesia ini.