Kandis, Siak .Riau | Dewanusantaranews.com – Telah di temukan titik-titik perusahaan
penyedia layanan TV kabel dan WiFi yang kian meraja lela di setiap kecamatan kabupaten provinsi Riau mau pun di pedesaan contoh seperti di kecamatan kandis jalan raya lintas sumatera jalinsum km74 Pekanbaru _duri dan Di kelurahan Kandis kota Pasar Minggu diduga tidak mengikuti SOP Yang ada yang telah di terbitkan oleh peraturan perusahaan Pemerintahan republik Indonesia.Rabu.
“, Dari hasil pantauan seorang awak media wartawan pers.Serta ketua DPD.SPI.Solidritas pers Indonesia kabupaten Siak propinsi Riau banyak Titik-Titik sumber penyaluran TV kabel dan WiFi yang menumpang badan pemasangan pada tiang-tiang listrik dari unit.PLN Belutu yang berkantor di Km 71 kelurahan Simpang belutu kecamatan Kandis kabupaten Siak propinsi Riau.
Perusahaan dalam menjalankan bisnis program siaran Televisi TV kabel dan WiFi diduga kuat dilakukan secara illegal. Hal tersebut terbukti dengan di temukanya sejumlah tiang listrik yang di manfaatkan oleh pihak TV kabel untuk memasang jaringan kabel mereka.
Perusahaan penyedia layanan TV kabel mendistribusikan siaran Televisi kepada pelanggan melalui jaringan kabel yang mereka tautkan pada tiang-tiang listrik milik unit.PLN.Belutu yang berkantor di Km 71 kelurahan Simpang belutu.
“Disaat seorang awak media wartawan ingin mempertanyakan Prihal tersebut dan meminta keterangan dari pihak pelistrikan PLN unit belutu di duga sangat di sayangkan tidak bisa memberi kan keterangan jelas dan susah untuk di hubungi.
Diduga selama ini dari pihak perusahaan TV kabel telah menfaatkan aset negara tanpa hak dan tidak memiliki izin diduga tindakan yang telah di lakukan oleh pihak perusahaan TV kabel tersebut telah melanggar undang-undang peraturan Pemerintahan perusahaan negara republik Indonesia yang ada.
“, Diduga bahwa selama ini pihak TV kabel sudah memanfaatkan aset negara tanpa hak dan diduga tidak memiliki izin.Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan TV kabel tersebut sudah melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, yang tercantum pada BAB XI Pasal 45, ayat 2, 3, dan 4.
“Diduga Perusahaan penyedia layanan TV Kabel gunakan tiang listrik tanpa hak dari perusahaan penyedia layanan TV Kabel tersendiri yang di gunakan untuk melakukan Pemasangan tersendiri.