RIAU,SIAK | Dewanusantaranews.com – Pemerintah kabupaten Siak akhirnya mulai mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tujuan dibangun MPP ini, selain dapat mendorong iklim investasi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat kabupaten Siak dalam perizinan.
Kantor DPMPTSP dan MPP ini, terletak berdampingan, posisi bangunan tepat di Jalan Pemda arah Koto Gasib, samping bundaran kantor Bupati Siak, Kelurahan Mempura dekat dengan Jembatan Siak Tengku Agung Sultanah Latifah.
Kepala DPMPTSP kabupaten Siak Robiati mengatakan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan ujung tombak pelayan publik yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pembentukan MPP ini juga tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.
“Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik,” kata Robiati dalam acara peluncuran MPP, senin (4/3/2024).
Robi menjelaskan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) kabupaten Siak merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Siak bersama unit-unit pelayanan publik lainnya di Siak, baik instansi pusat, daerah, BUMD, maupun swasta, mengisi kios-kios MPP.