Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pekanbaru Nusantara News

LPKKI Minta Presiden Prabowo Perintahkan BPKP Audit Aset PTPTN IV Regional III Riau

154
×

LPKKI Minta Presiden Prabowo Perintahkan BPKP Audit Aset PTPTN IV Regional III Riau

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Dewanusantaranews.com – Sebagai upaya merealisasikan RJP PTPTN V tahun 2003-2007, PTPTN V rencanakan penambahan luas areal tanaman dengan proyek pengembangan kebun inti. Salah satu lokasinya adalah di Air Molek Group meliputi kabupaten inhu, Inhil, dan kabupaten Kuantan Singingi. 16/09/2025.

Berdasarkan sumber media ini, ternyata proyek tersebut diduga fiktif atau sarat dengan praktik manipulasi, karena lahan yang seharusnya diperoleh seluas 6.998 hektar itu, kenyataan tidak pernah ada atau dikuasai oleh PTPTN V, sekalipun biaya-biaya administrasi dan perizinan telah dikeluarkan sebesar Rp 56 Miliar rupiah.

Berdasarkan analisa awak media ini, dari informasi yang di uraikan oleh Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), bahwa secara ringkas dapat disampaikan ternyata areal lahan seluas 6.998 hektar itu diduga fiktif, alias tidak pernah ada secara utuh dan berkekuatan hukum, karena sesuai uraian dalam latar belakang risalah permasalahan pengembangan kebun PTPTN V Air Molek Group disimpulkan lahan dimaksud disebut bermasalah dengan masyarakat.

Baca Juga  Kelas Tajwid Di Rutan Pekanbaru: Warga Binaan Membangun Masa Depan Melalui Pembelajaran Al-Qur'an

Disebutkan, bahwa PTPTN V memperoleh areal lahan pengembangan kebun inti dari pihak kedua, yakni PT. Kharisma Riau Sentosa Prima (KRSP). Letak lokasi lahan di Kec Sei Lala (Sebelumnya) bernama Kec. Pasir Panyu dan Kec. Kelayang dengan luasan 6.998 hektar. Kabarnya, biaya untuk kompensasi IUP per hektar nya berjumlah Rp 2.250.000/ha, atau jika dijumlahkan di kali total luasnya berjumlah Rp 15.745.500.000.

Keanehan dan dugaan kinerja abal-abal alias dugaan konspirasi jahat oknum-oknum petinggi PTPTN V saat itu terlihat ketika areal lahan mulai dibuka, ternyata timbul permasalahan dengan masyarakat. Kabarnya, PTPTN V sempat menanam seluas 1000 hektar, namun permasalahan ini selanjutnya berkepanjangan, dan diduga sebagai cipta kondisi hanya untuk meraup uang Negara yang dikelola oleh PTPTN V sebagaimana disampaikan oleh ketua LPKKI, Feri Sibarani, SH, MH, pada keterangan pers untuk menjawab pertanyaan awak media.

Baca Juga  Ketua KNPI Riau Ajak Masyarakat Rohil Cerdas Dan Bijak Pilih Pemimpin,Larshen Yunus:"Jangan Masuk Ke Lubang Yang Sama!"

“Sebodoh itu kah managemen PTPTN V saat itu? Betapa buruknya tata kelola perusahaan milik negara seperti itu. Ketika BUMN melalui PTPTN V sudah membayar uang kompensasi IUP kepada PT KRSP, sebesar 15 miliar lalu begitu saja muncul masalah? Pertanyaannya, apakah tahapan sebelumnya belum berjalan, atau PTPTN V tertipu oleh pihak PT KRSP? Ini semua sulit diterima akal sehat ” Kata Feri Sibarani, hari ini kepada media.

Yang lebih konyolnya menurut ketua LPKKI Feri Sibarani, disaat pihak PTPTN V menuntut tanggung jawab pihak PT KRSP atas permasalahan yang terjadi atas areal lahan pengembangan itu, malah oleh PT KRSP menjawab dengan sangat sederhana dengan mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan isi Akta Notaris No 03 tanggal 14 Mei 2004.

Baca Juga  Kumpulkan Seluruh Calon Kepala Daerah, Polda Riau Gelar Doa Bersama Wujudkan Pilkada Damai

“Setelah muncul masalah saat itu, dengan jelas dalam risalah kita baca, jawaban pihak PT KRSP hanya mengatakan, PT KRSP hanya melaksanakan Isi Akta Notaris No 03 tanggal 14 Mei 2004. Artinya, kami melihat, disini PTPTN betapa cerobohnya dan terlihat tidak melakukan upaya apa-apa selain koordinasi biasa yang tidak memiliki daya upaya memaksa mengembalikan keuangan Negara” Sebutnya.

Menurutnya, berdasarkan isi risalah permasalahan pengembangan kebun inti PTPTN V di Air Molek Group, hingga Juli 2007, Areal yang diperoleh dari PT KRSP yang dapat dikuasai dan ditanami adalah 1000 Ha di Sei Lala, dan 1.750 Ha di Desa Pasikaian Kabupaten Kuantan Singingi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *