Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tempat Mesin Penggilingan Daun Kratom, Membuat Resah Warga Dan di Duga Mencemari Udara

66
×

Tempat Mesin Penggilingan Daun Kratom, Membuat Resah Warga Dan di Duga Mencemari Udara

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya Kalbar – Dewanusantaranews.com – Tempat usaha aktifitas mesin penggilingan daun kratom di Jalan Beringin, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat saat ini tengah menjadi sorotan dan keluhan warga sekitar lantaran berada di pinggir jalan yang padat pemukiman warga.

Dari hasil laporan masyarakat tim gabungan Ivestigasi awak media langsung turun kelokasi gudang penggilingan, sesampai di TKP Pada 15 Maret 2025 Wib,” hasil pantauan dilapangan, tempat penggilingan kratom tersebut berada tepat dipinggir jalan, sehingga debu debu pengolahan daun kratom yang digiling beterbangan kejalan menggangu penguna jalan serta warga sekitar yang sedang melintas.

Disisi lainya tempat penggilingan kratom tersebut juga tidak terlihat analisis dampak lingkungan atau UKL/UPL yang seharusnya ada di tempat tempat usaha yang mengunakan mesin yang cukup besar kapasitasnya dan sudah termasuk industri kecil menengah sesuai aturan yang berlaku apalagi usaha daun kratom salah satu usaha yang sangat mengiurkan pundi pundi perputaran uang nya besar walau kelihatan sederhana.

Baca Juga  Satgas Yonif 323 Menggandeng Puskesmas Sinak Gempur Polio Di Pedalaman Papua

Di lokasi gudang pabrik juga terlihat para pekerja yang melakukan aktifitas penggilingan kratom terlihat jelas tidak menggunakan alat keselamatan kesehatan kerja (K3) dan tidak diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Anehnya lagi tempat usaha tersebut tidak terpasang pelang nama perusahaan penggilingan kratom baik CV maupun PT atau koprasi padahal terlihat tenaga kerja yang diperkerjakan lebih dari sepuluh orang seharusnya ada papan Pelang tempat usaha sebab tempat penggilingan tersebut sudah termasuk industri.

Tim awak media mencoba mengkonfirmasi Ketua RT setempat bapak Nurdi dalam keterangannya mengatakan, sejak ia menjabat sejak Tahun 2019 belum pernah dimintai permohonan izin lingkungan maupun izin operasional oleh pemilik penggilingan kratom tersebut.

Baca Juga  Personel Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Berhasil Padamkan Kebakaran Di Rumah Kepala Desa Inbate

‘’Nurdi sendiri degan lantang menjelaskan sejak dirinya menjabat sebagai Ketua RT belum pernah satu surat pun menerbitkan rekomendasi izin lingkungan maupun izin lainnya untuk aktifitas gudang penggilingan daun kratom milik pak Iin tersebut,’’jelas Nurdi.

Ketua RT tersebut juga mengatakan, usaha penggilingan kratom tersebut memiliki jumlah karyawan sebanyak 30 orang yang terdiri dari karyawan pria dan wanita. Dan kratom yang sudah digiling dan di packing di ekspor ke Amerika ( Luar Negri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *